MALILI- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menyiapkan langkah strategis untuk menata Kawasan Industri Luwu Timur yang berada di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Penataan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya kawasan yang kumuh, padat bangunan, serta terganggunya fungsi jalan akibat aktivitas usaha yang tidak teratur.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin kawasan industri yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi daerah berkembang tanpa arah dan perencanaan yang jelas.
Dikatakan Bupati Irwan, Pengalaman di sejumlah kawasan industri di daerah lain menjadi pelajaran penting agar Luwu Timur tidak menghadapi persoalan serupa di masa mendatang.
“Beberapa kawasan industri sudah menjadi contoh. Kita lihat ada yang terlihat kumuh, sangat padat, dan terjadi penyempitan jalan. Karena itu kita akan lakukan penataan sesuai tata ruang wilayah,” ujar Irwan saat menghadiri agenda ngopi bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Warkop Qlan, Malili, Minggu (21/6/2026).
Menurut Irwan, keberadaan kawasan industri harus mampu mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun tetap memperhatikan aspek tata ruang, kenyamanan lingkungan, serta keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah daerah tengah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penataan kawasan tersebut.
Saat ini, Pemkab Luwu Timur sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya mengatur berbagai aktivitas di kawasan industri, termasuk keberadaan usaha perdagangan yang selama ini berpotensi tumbuh secara sporadis di sepanjang ruas jalan kawasan.
Salah satu poin penting yang sedang dirancang adalah pengaturan lokasi usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang agar tidak lagi berjualan di sisi kiri dan kanan jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas maupun estetika kawasan.
“Untuk sementara masih kita godok. Kita akan buat Peraturan Bupati, nantinya tidak ada lagi yang berjualan di kiri kanan jalan. Kita akan siapkan kawasan kuliner secara khusus,” jelasnya.
Ditambahkan Bupati, Konsep kawasan kuliner yang disiapkan pemerintah diharapkan menjadi solusi yang mampu mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kawasan industri.
Dengan adanya lokasi yang terpusat, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang tanpa mengganggu fungsi utama kawasan sebagai pusat aktivitas industri dan investasi.
Langkah penataan ini juga dinilai penting untuk menjaga daya tarik investasi di Luwu Timur. Kawasan industri yang tertata rapi, memiliki infrastruktur yang terjaga, serta bebas dari kesemrawutan akan memberikan citra positif bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Bumi Batara guru ini.
Selain itu, penataan sejak awal dianggap lebih efektif dibanding melakukan pembenahan ketika kawasan sudah terlanjur padat dan berkembang tanpa kontrol. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan kawasan industri berjalan seiring dengan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.
Bupati Irwan menargetkan proses penertiban dan penataan mulai dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbub) selesai disusun dan resmi diberlakukan.
“Kita selesaikan dulu Perbup, nanti kalau sudah jadi kita mulai lakukan penertiban,” tutup Irwan.(*)

