Polemik penataan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih terus bergulir. Di tengah pro-kontra yang berkembang, Advokat Eko Saputra meminta kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dilihat secara utuh, baik dari sisi hukum maupun arah kebijakan yang hendak dicapai. Baginya, langkah yang diambil bukanlah pengusiran warga, melainkan upaya menyelamatkan kekayaan milik daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Eko Saputra kepada wartawan pada Sabtu, 31 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri dalam penertiban tidak otomatis bermakna penggusuran terhadap masyarakat. Yang dilakukan pemerintah, menurut dia, adalah bentuk pengamanan atas tanah yang secara administrasi tercatat sebagai aset daerah.
Sebelum penertiban digelar, pemerintah dikatakan telah melewati sejumlah tahapan, termasuk konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Luwu Timur. Konsinyasi menjadi instrumen hukum yang ditempuh ketika ada perbedaan pandangan soal penerimaan kompensasi. Eko menilai mekanisme ini tetap memberi ruang perlindungan bagi hak warga atas ganti rugi. Semua penilaian atas hak masing-masing pihak tetap diselesaikan menurut ketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata benturan antara pemerintah dan rakyat. Pengamanan aset daerah seharusnya dipandang secara objektif, berdasarkan proses hukum yang sudah dijalankan sebelumnya. Dengan demikian, publik tidak mudah menyimpulkan bahwa penertiban identik dengan penggusuran.
Mengenai rencana pembangunan kawasan di lokasi tersebut, Eko berpendapat ada potensi keuntungan bagi daerah jika seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan. Investasi yang masuk diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja serta mendorong perekonomian masyarakat setempat tumbuh lebih baik.

