News  

Advokat Eko Saputra: Penertiban Laoli Bukan Penggusuran, Melainkan Penyelamatan Aset Daerah

MALILI – Polemik penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih menjadi perhatian publik. Di tengah beragam pandangan yang berkembang, Advokat Eko Saputra menilai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu dipahami secara menyeluruh dari aspek hukum dan tujuan kebijakan yang dijalankan.

Menurut Eko, tindakan pemerintah yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penggusuran terhadap masyarakat. Ia menilai pemerintah sedang menjalankan upaya penyelamatan aset yang secara administrasi diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Persoalan ini bukan semata-mata konflik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah menjalankan langkah pengamanan terhadap aset yang menurut administrasi merupakan aset daerah. Karena itu, perlu dilihat secara objektif sesuai proses hukum yang telah ditempuh,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu (31/7/2026).

Eko menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah disebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Luwu Timur. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi perbedaan sikap terkait penerimaan ganti kerugian.

“Dengan adanya konsinyasi, hak masyarakat terhadap ganti kerugian tetap memperoleh ruang perlindungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian mengenai hak masing-masing pihak tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai, rencana pembangunan kawasan di lokasi tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi daerah apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Investasi yang masuk, kata dia, diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta menciptakan peluang usaha bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, Eko menegaskan seluruh proses pembangunan harus tetap menghormati hak-hak masyarakat serta dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum.

“Yang terpenting adalah seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan penyelesaian secara damai,” katanya.(*)

banner 728x250

banner 728x250