News  

Ada Dugaan Konflik Kepentingan, LSM Progres Laporkan eks Bupati Lutim Budiman ke Kejari Lutim

Oplus_131072

​LUWU TIMUR — Keputusan kontroversial kembali menyeret lingkaran kekuasaan lama di Bumi Batara Guru. Mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres pada Rabu (16/9/2026).

​Laporan ini menyoroti aroma dugaan konflik kepentingan dan potensi kerugian negara dalam Mega Proyek pengadaan lahan Islamic Centre di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

​Sorotan utama LSM Progres tertuju pada lokasi berdirinya bangunan megah tersebut yang kini hanya berjarak sepelemparan batu dari kediaman pribadi sang mantan bupati.

​”Kami minta kejaksaan segera menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021. Ada indikasi kuat konflik kepentingan dalam penentuan lokasi ini,” tegas Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, usai memasukkan berkas aduan.

​Jejak Ganjil: Dari “Mangkraknya” Lahan 2017 ke Lokasi Baru 2021

​Kasus ini menyisakan tanda tanya besar publik akibat alur birokrasi pengadaan tanah yang sarat kejanggalan. Berdasarkan catatan, Pemkab Luwu Timur sejatinya telah merampungkan pengadaan dan ganti rugi tanah untuk rencana pembangunan Islamic Centre pada tahun anggaran 2017 silam.

​Namun, alih-alih memanfaatkan lahan tersebut, proyek fisik itu justru dibiarkan mangkrak.

​Secara mengejutkan, angin perubahan berhembus kencang pada tahun 2021 di bawah kepemimpinan Budiman sebagai bupati definitif.

Alih-alih melanjutkan pembangunan di atas lahan yang sudah sah milik daerah, pemerintah daerah justru mengambil kebijakan menerbitkan pengadaan tanah baru di lokasi yang berbeda—yang ironisnya berdekatan langsung dengan rumah pribadi sang penguasa saat itu.

​Lahan baru di kawasan Eks Terminal Malili tersebut akhirnya dibebankan pada anggaran daerah, dibeli dari para pemilik tanah, hingga akhirnya Islamic Centre berdiri megah di titik tersebut.

​Desakan Pemanggilan Pihak Terkait

​LSM Progres mendesak Korps Adhyaksa untuk tidak tinggal diam dan bersikap tegas mengusut tuntas aliran kebijakan yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

​Penyidik Kejari Luwu Timur didorong untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pejabat serta pihak-pihak terkait yang ikut merumuskan keputusan strategis dalam penentuan lokasi kontroversial pada tahun 2021 tersebut.

​Apakah pengadaan lahan kedua ini murni untuk kepentingan publik atau sekadar ajang “buka jalan” demi meroketkan nilai aset pribadi? Publik kini menanti langkah tajam Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk membongkar tuntas misteri di balik proyek pelat merah ini. (*)

banner 728x250

banner 728x250