MALILI — Surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ihwal penanganan warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi rujukan banyak pihak dalam menilai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Sebagian kalangan menilai pengosongan lahan pada 30 Juli 2026 bertentangan dengan rekomendasi tersebut, sebagian lain menilai tidak.
Isi lengkap surat Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 yang diterbitkan 30 Juli 2026 menunjukkan arah yang berbeda dari tafsir sepintas. Dalam dokumen empat halaman itu, Komnas HAM tidak secara eksplisit meminta penghentian atau pembatalan pengosongan. Fokus utama rekomendasi justru pada jaminan pemulihan penghidupan petani yang tidak lagi menggarap lahan di Laoli.
Kronologi pemantauan berawal dari pengaduan LBH Makassar yang mewakili 29 petani. Komnas HAM kemudian meminta Bupati Luwu Timur menunda rencana penggusuran melalui surat 9 Juli 2026, mengundang keterangan kedua belah pihak, dan menggelar pertemuan dengan bupati di kantor Komnas HAM pada 17 Juli 2026. Hasilnya dituangkan dalam rekomendasi resmi sebulan kemudian.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menilai akar persoalan bukan pada status kepemilikan tanah, melainkan perbedaan pandangan soal besaran santunan. Petani meminta kompensasi mencakup biaya pembukaan lahan, biaya pengelolaan bertahun-tahun, dan nilai lahan sebagai sumber penghidupan. Pemerintah kabupaten berpendapat ganti rugi tanah tidak dimungkinkan karena lahan berstatus tanah negara dengan Hak Pengelolaan (HPL).
Komnas HAM tidak memutus siapa yang benar dalam sengketa status tanah. Lembaga itu menekankan bahwa ukuran utama pemulihan adalah kemampuan kompensasi mencegah warga kehilangan mata pencaharian dan jatuh miskin, bukan semata nilai aset yang hilang.
Rekomendasi itu juga mengapresiasi komitmen pemerintah kabupaten bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) memberi prioritas pekerjaan dan peluang usaha kepada 116 petani Laoli. Namun, pelaksanaannya diminta memiliki mekanisme yang jelas, mengikat, terbuka untuk dialog, dan dapat diakses seluruh petani agar memberi kepastian bagi masa depan mereka.
Pada bagian akhir, Komnas HAM memberikan satu rekomendasi pokok kepada pemerintah kabupaten: memastikan setiap kebijakan dan tindakan terhadap warga terdampak sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia, menjamin pemulihan penghidupan, serta melindungi hak prosedural warga pada setiap tahap.
Kepatuhan pemerintah terhadap rekomendasi baru dapat dinilai setelah Komnas HAM memantau tindak lanjut, sebagaimana diatur Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM. Dengan begitu, inti rekomendasi bukan menghentikan pengosongan, melainkan memastikan penanganan warga terdampak berjalan manusiawi dan memulihkan sumber penghidupan mereka pascapembangunan.

