KABARLUTIM.COM, MALILI – Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Luwu Timur sebaiknya tetap netral saat Pemilu 2024.

Sebab, ada sanksi pidana yang akan menjerat ASN yang terbukti ikut politik praktis atau tak netral saat pemilu.

Bawaslu Luwu Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur untuk mencegah pelanggaran ASN Luwu Timur saat pemilu.

Sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri digelar Bawaslu Luwu Timur di Ballroom Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Malili, Jumat (25/11/2022).

Sosialisasi diikuti sejumlah ASN dari OPD Pemkab Luwu Timur, beberapa kepala UPTD SMAN, TNI dan Polri diikutkan.

Narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Arumahi dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diwakili oleh Kasi Pidum, Sahwal.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, mengatakan, sosialisasi adalah amanah dan perintah negara kepada Bawaslu.

“Ini harus dilaksanakan sebagai pelaksana regulasi untuk mengingatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” kata Rachman.

Rachman mengatakan Bawaslu bukan untuk menggurui tetapi mengingatkan pentingnya netralitas ASN.

“Dalam setiap pemilu maupun pemilihan yang akan datang,” ujar Rachman.

Sementara Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Arumahi mengatakan Bawaslu beberapa tahun terakhir lebih fokus pada kegiatan sifatnya pencegahan.

“Pencegahan jauh lebih strategis dibanding penindakan,” katanya.

Arumahi menekankan, selain sanksi administrasi, ASN yang tidak netral juga bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN lanjutnya ada pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 494.

Berita SebelumnyaJanji Bupati Luwu Timur, 2024 Bangun Asrama Mahasiswa di Palu
Berita BerikutnyaPermintaan Bupati Luwu Timur: Percepat Penyelesaian Stadion Malili

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini