KABARLUTIM.COM, MAKASSAR – Untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas pemerintah daerah dan mitra kerja dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kooordinasi Percepatan Penurunan Stunting bersama TPPS Provinsi dan Kabupaten Kota bertempat di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (9/11/22)

Koordinator Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (ADPIN) BKKBN Sulsel, Siti Sulfiani, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan ini menghadirkan Peserta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi dan Kabupaten Kota terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, OPD-KB, Bappeda, Perguruan Tinggi, Satgas dan mitra terkait lainnya berjumlah 160 orang.

Sulfiani menambahkan TPPS ini terbagi kedalam beberapa bidang yaitu Bidang Pelayanan Intervensi Sensitif dan Spesifik, Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga, Bidang Koordinasi dan Konvergensi dan Bidang Data, Monitoring, Evaluasi dan Manajemen Pengetahuan di dukung Tenaga Ahli TGUPP Bidang Kesehatan Sulsel, IBI, Persatuan Ahli Gizi, UNICEF, Jenewa Madani, Tim INEY, Tenaga Ahli P3MD/TAPM Sulsel, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI).

Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd dalam arahannya mengatakan kegiatan ini sangat strategis dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi masing masing bidang dalam mendukung percepatan penurunan Stunting.

“Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dalam aspek kelembagaan kita sudah bentuk ditingkat provinsi hingga desa kelurahan, dimana berdasarkan Perpres Nomor 72  tahun 2021 tentang PPS, kemudian diturunkan dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 telah menjelaskan tugas dan fungsi masing masing bidang TPPS ini” ujar Andi Rita

Disebutkan TPPS menjadi wadah koordinasi dan sinergitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan evaluasi percepatan penurunan stunting yang diharapkan dapat berjalan efektif, konvergen dan terintegrasi melibatkan lintas sektor, mitra pembangunan serta CSR.

Andi Rita menambahkan terbitnya Perpres 72 tahun 2021 ini, mengamanatkan BKKBN sebagai Ketua Pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting Indonesia dengan target menurunkan angka Stunting menjadi 14 persen di tahun 2024.
Disebutkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) menjadi acuan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antar kementerian dan lembaga, pemerintah  provinsi dan daerah serta mitra kerja dalam pelaksanaan program Percepatan Penurunan Stunting.

“Pada tahun 2021 sudah dibentuk TPK diseluruh desa kelurahan, berdasarkan rekomendasi kabupaten kota, jumlahnya yaitu 6.682 tim terdiri dari Bidan, Kader PKK, dan Kader KB, jadi totalnya berjumlah 20.046 orang” ungkap Andi Rita

Meski demikian, lanjut Andi Rita “Kompentesi dari TPK ini belum maksimal, selain itu terkait permasalahan dilapangan, masih banyak camat atau kepala desa yang belum memahami terkait tugas dan fungsinya dalam TPPS” tambah Andi Rita

Mengatasi permasalahan ini, Andi Rita mengatakan telah melakukan orientasi dan pembekalan kepada kepada Tim Pendamping Keluarga dan kedepan akan dilakukan pembekalan kepada camat terkait tugas dan fungsi sebagai Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan berdasarkan Perka BKKBN 12 Tahun 2021.

Selain itu, Ia mengatakan saat ini telah terbentuk Tim Audit Kasus Stunting (AKS) di 24 kabupaten kota dan yang telah menyelesaikan Audit Kasus Stunting Tahap I mencapai 100 persen.
“Pelaksanaan AKS ini melibatkan Tim Pakar diantaranya Psikolog, Ahli Gizi dan Ahli Anak, sedangkan Tim Teknis  terdiri dari Kepala Puskesma, Penyuluh KB, dan TPK yang nantinya akan pemaparan hasil identifikasi dan seleksi kasus keluarga berisiko Stunting berdasarkan hasil temuan dilapangan” ujar Andi Rita.

Akhir sambutan, Kepala BKKBN Sulsel, Andi Rita berharap pertemuan koordinasi ini dapat meningkatkan kapasitas TPPS dalam mengarahkan kebijakan perencanaan dan penganggaran dalam mendukung percepatan penurunan stunting, merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan, mensosialisasikan rencana intervensi spesifik dan sensitif, pemantauan dan evaluasi dan penyusunan laporan TPPS di semua level secara berjenjang.

“Kita berharap permasalahan dan kendala pelaksanaan PPS di wilayah masing-masing dapat di sampaikan dalam forum, agar kita dapat kita diskusikan dan mencari solusi  pemecahan masalah tersebut, selain itu akan ada tindak lanjut yang bawah ke kabupaten kota” tutup Andi Rita(*)

Berita Sebelumnya124 Desa di Luwu Timur Dapat Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Rp 18 Miliar
Berita BerikutnyaPKS Tidak Hadir, Musyawarah Penentuan 2 Bacalon Wabup Luwu Timur Batal Lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini