News  

Legislator Gerindra Soroti Mandatory Spending APBD 2027, Pertanyakan Alokasi Pendidikan hingga Belanja Pegawai

Malili menjadi titik perhatian dalam persiapan APBD 2027. Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, menegaskan bahwa kepastian pemenuhan mandatory spending harus dikedepankan sebelum pemerintah dan DPRD membahas plafon anggaran untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pernyataan itu disampaikan saat rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam forum tersebut, Sarkawi meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuktikan bahwa seluruh alokasi anggaran wajib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah dipenuhi.

Sejumlah indikator wajib pun dipertanyakannya. Legislator itu meminta kejelasan apakah anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen, apakah anggaran kesehatan sudah mencapai 10 persen, apakah belanja infrastruktur pelayanan publik sudah memenuhi persyaratan, serta apakah belanja pegawai tidak melampaui batas 30 persen.

Menurut Sarkawi, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijawab lebih dahulu. Tanpa jawaban tersebut, pembahasan lanjutan mengenai kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara dinilainya belum dapat dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 mengarahkan pengelolaan APBD agar lebih sehat dan berkelanjutan. Ketentuan itu mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan porsi anggaran tertentu untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik, sekaligus membatasi belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

Sarkawi berharap penyusunan APBD 2027 dijadikan momentum untuk memastikan seluruh ketentuan mandatory spending benar-benar terpenuhi. Dengan demikian, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan optimal dan tetap sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

banner 728x250

banner 728x250