MALILI– Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, menyoroti pemenuhan ketentuan mandatory spending dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, aspek tersebut harus menjadi perhatian utama sebelum pemerintah dan DPRD membahas besaran plafon anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Sarkawi saat rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Sarkawi mempertanyakan apakah alokasi anggaran wajib yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Apakah mandatori spending kita untuk pendidikan sudah terpenuhi 20 persen? Apakah mandatory spending kita untuk kesehatan sudah terpenuhi 10 persen? Apakah belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan? Apakah belanja pegawai kita tidak melampaui 30 persen?” tanyanya.
Menurut Sarkawi, pertanyaan tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijawab sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara.
“Ini pertanyaan-pertanyaan mendasar dulu kalau kita berbicara tentang kebijakan dan plafon anggaran sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur arah pengelolaan APBD yang lebih sehat dan berkelanjutan. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah memenuhi porsi anggaran tertentu untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta mengendalikan belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Sarkawi berharap penyusunan APBD 2027 benar-benar menjadi momentum untuk memastikan seluruh ketentuan mandatory spending telah terpenuhi sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal sekaligus sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

