News  

Kajari Lutim Terima Pendemo, Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi

MALILI– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes, memilih membuka ruang dialog saat menerima aksi unjuk rasa Aliansi MUAK di depan Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Tak berlangsung lama di jalanan, massa yang baru sekitar 15 menit menyampaikan orasi justru diajak masuk ke ruang rapat. Perwakilan pendemo kemudian berdialog langsung dengan Kajari bersama sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Luwu Timur.

Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit. Sejumlah persoalan disampaikan massa, terutama terkait perkembangan dugaan korupsi pengadaan ambulans melalui CSR PT Vale Indonesia dan program seragam sekolah.

Salah satu perwakilan Aliansi MUAK, Naba, menyoroti pentingnya ambulans bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

“Ambulans sangat berarti bagi masyarakat kecil, namun kasusnya belum tersangka,” ujar Naba.

Ia juga mengapresiasi sikap Kajari Luwu Timur yang bersedia menerima dan mendengarkan langsung aspirasi massa.

“Kami mengapresiasi sikap Pak Kajari yang bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi kami,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Berthy menegaskan bahwa proses penyidikan harus berjalan berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya karena adanya dugaan atau opini yang berkembang di masyarakat.

“Silakan kita berdialog, karena kami terbuka menerima aspirasi dan menjelaskan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Berthy.

Ia menegaskan, setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar proses hukum tidak dilakukan secara gegabah.

“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi atau opini publik, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah dalam penyidikan,” tegasnya.

Berthy juga menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Pemulihan kerugian negara, apabila terbukti terjadi, juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

“Kita bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian negara jika kerugian tersebut memang terbukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkembangan mekanisme hukum acara pidana membuat penyidik harus semakin cermat dalam menentukan langkah hukum, termasuk sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, kata dia, dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Karena itu, seluruh alat bukti harus dipastikan memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau kami grasa-grusu menetapkan seseorang tanpa alat bukti kuat, ujungnya proses hukum bisa dipraperadilankan,” katanya.

Berthy juga mengingatkan bahwa asumsi publik bisa berkembang di mana saja, namun penyidik memiliki batasan yang jelas dalam bekerja.

“Asumsi bisa berkembang di warung kopi atau di mana saja, tetapi penyidik hanya bekerja berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu karena pernah menduduki jabatan kepala daerah, Berthy menegaskan proses hukum tidak bisa hanya didasarkan pada jabatan yang pernah diemban seseorang.

“Kalau hanya berdasarkan jabatan, semua pucuk pimpinan bisa ditarik, padahal proses hukum tidak bekerja seperti itu,” katanya.

Berthy memastikan Kejari Luwu Timur tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dalam penanganan perkara, sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Aksi Aliansi MUAK tersebut akhirnya berlangsung dalam suasana dialogis. Kejari Luwu Timur memilih menjawab tuntutan massa secara langsung, sembari menegaskan komitmennya menjaga objektivitas dan kehati-hatian dalam proses penyidikan.(*)

banner 728x250

banner 728x250