MALILI – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM dan Ketua Pengadilan Negeri Malili, Uwaisqarni, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (2/9/2026).
Kedatangan mereka untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes, sekaligus menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Luwu Timur Berthy Oktavianes menegaskan pentingnya membangun sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya dibangun ketika muncul persoalan hukum, tetapi harus dilakukan sejak awal untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kalau cuma memenjarakan, itu bukan solusi selama tidak diperbaiki tata kelolanya. Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan seperti itu akan terus terjadi,” kata Berthy.
Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak selalu mengedepankan proses pidana dalam menangani persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
Apabila sebuah persoalan masih berada dalam ranah administrasi dan dapat diperbaiki sesuai aturan yang berlaku, maka langkah perbaikan akan lebih dahulu dilakukan.
Dalam menjalankan upaya tersebut, Kejaksaan juga membangun koordinasi dengan Inspektorat untuk melihat dan menyelesaikan berbagai persoalan administrasi di lingkungan pemerintahan.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi, kita serahkan untuk diperbaiki. Ini salah satu bentuk memperbaiki penanganan,” ujarnya.
Meski demikian, Berthy menegaskan bahwa pendekatan tersebut bukan berarti Kejaksaan mengendurkan fungsi penegakan hukum.
Penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila persoalan yang terjadi tidak dapat lagi diselesaikan melalui mekanisme administratif atau telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Langkah paling terakhir adalah penegakan hukum. Selama masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki dulu. Kalau memang sudah ada kesalahan yang tidak bisa diselesaikan secara administratif, ya penegakan hukumnya,” tegas Berthy.
Kunjungan Bupati, Kapolres, dan Ketua Pengadilan Negeri Malili tersebut juga menjadi simbol kuatnya hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Luwu Timur.
Berthy menilai kehadiran unsur Forkopimda menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak bekerja sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Pak Bupati bersama teman-teman Forkopimda ini salah satu bukti bahwa Kejaksaan sebenarnya dengan pemerintah daerah di sini bersinergi,” katanya.
Menurut Berthy, tujuan utama dari sinergi tersebut bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mencegah persoalan hukum terjadi sejak awal.
Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang diproses atau dipenjara. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan pemerintah dalam memperbaiki sistem dan mencegah kesalahan yang sama kembali terulang.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Luwu Timur pun menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat melalui pengawasan, pendampingan, pembenahan administrasi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sebab, ketika persoalan dapat diperbaiki sejak awal, maka penegakan hukum benar-benar menjadi langkah terakhir dalam menyelesaikan persoalan.(*)

