LUWU TIMUR – Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berorientasi pada pencapaian program prioritas daerah, tetapi juga memenuhi ketentuan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarkawi dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Namun, penyusunannya tetap harus berada dalam koridor regulasi fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Harusnya pemerintah daerah berupaya bagaimana capaian target berdasarkan tahapan RPJMD itu bisa kita lalui,” ujar Sarkawi.
Ia mengatakan, pembahasan APBD tidak boleh hanya berfokus pada target pembangunan semata. Pemerintah daerah juga wajib memastikan seluruh struktur anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Sarkawi, Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah karena merupakan batas masa penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam UU HKPD.
Karena itu, ia berharap pembahasan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi agenda pembagian plafon anggaran bagi perangkat daerah, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.
“Struktur APBD harus sehat, berkelanjutan, dan mampu mendukung pembangunan daerah sesuai amanat regulasi,” tegasnya.

