News  

Rusdi Layong: Persoalan Laoli Bukan Konflik Lahan, Pemkab Jalankan Tanggung Jawab Kelola Aset Daerah

MALILI — Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, menegaskan persoalan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tidak tepat disebut konflik lahan. Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur merupakan bagian dari upaya memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

Legislator Partai Gelora itu mengatakan pemerintah berkewajiban menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa yang harus dipahami bersama adalah persoalan ini bukan konflik lahan, melainkan pemerintah sedang menjalankan kewajibannya memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Rusdi menjelaskan, lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur yang telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemkab Luwu Timur. Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Vale Indonesia untuk pembangunan PLTA Karebbe. Penyerahan aset ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada 2006.

Menurut Rusdi, persoalan di Laoli harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah mengelola aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel, bukan konflik kepemilikan lahan. Ia mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah sebelum melakukan penguasaan kembali aset, dengan pendekatan yang mengedepankan cara-cara persuasif. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian ruang bagi warga menyampaikan keberatan, pembayaran uang kerohiman, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum menerima pembayaran.

Selain itu, pemerintah juga telah menandatangani nota kesepahaman bersama PT Indonesia Huali Industry Park dan perwakilan masyarakat terdampak, yang memuat komitmen prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, membuka peluang usaha, serta memperkuat koordinasi program pemberdayaan masyarakat. Rusdi menilai seluruh rangkaian proses tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan aset, tetapi juga berupaya memastikan hak-hak masyarakat tetap diperhatikan melalui dialog, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Ia menutup dengan harapan agar komunikasi yang baik tetap dijaga sehingga pemanfaatan kawasan berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan manfaat pemanfaatan lahan benar-benar dirasakan warga Luwu Timur.

banner 728x250

banner 728x250