LUWU TIMUR — Program Pandu Juara yang mengucurkan dana Rp2 miliar per desa untuk 33 dari 125 desa di Luwu Timur mendapat sorotan Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pandangan akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, juru bicara fraksi Sukasman menyebut skema bantuan yang belum merata bisa memicu kesenjangan antarwilayah bila pengelolaannya tidak jelas.
Ia menilai dana desa semestinya menjadi penggerak ekonomi lokal, baik lewat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, maupun layanan publik. Namun kekhawatiran muncul bila mayoritas anggaran tertuju pada satu kegiatan ekonomi seperti BUMDes atau BUMDesma tanpa kelembagaan yang kuat, audit berkala, SOP yang baku, dan pendampingan memadai — dana itu berisiko mandek di tingkat kelembagaan dan gagal menciptakan efek berganda bagi warga desa.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa pemerataan bantuan yang buruk berpotensi menimbulkan ketidakpuasan sosial. Kendati mengkritik sejumlah pelaksanaan program, fraksi tetap menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah, dengan catatan seluruh evaluasi menjadi bahan perbaikan pemerintah daerah.

