MALILI – Aspek keselamatan pengguna Jalan Trans Sulawesi menjadi perhatian DPRD Luwu Timur menyusul aktivitas pengangkutan material nikel milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, meminta perusahaan menghentikan sementara operasional armada pengangkut di jalan umum sampai seluruh dokumen perizinan lintasan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan operasional perusahaan.
“Jangan sampai terjadi insiden kecelakaan terlebih dahulu yang merugikan pengguna jalan umum, baru pihak perusahaan sibuk mencari kambing hitam. Ini menyangkut nyawa manusia dan fasilitas publik yang harus dijaga bersama,” kata Aprianto, Minggu (26/7).
Ia mengingatkan bahwa Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur utama yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Kehadiran kendaraan angkutan tambang berukuran besar tanpa kepastian izin lintasan dinilai dapat meningkatkan potensi kecelakaan sekaligus mempercepat kerusakan jalan.
Atas kondisi tersebut, Aprianto mendesak Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian segera melakukan investigasi dan penertiban terhadap aktivitas angkutan PT PUL.
Ia menegaskan DPRD mendukung investasi yang masuk ke Luwu Timur, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami tidak melarang investasi masuk di Luwu Timur, tetapi semua perusahaan harus taat aturan. Keselamatan masyarakat pengguna jalan tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Prima Utama Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan penghentian sementara aktivitas angkutan maupun dugaan belum adanya izin lintasan di Jalan Trans Sulawesi.

