News  

Komnas HAM Tak Persoalkan Pengosongan Lahan di Laoli, Tapi Dorong Pemulihan Hak Petani

MALILI – Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Sebagian menilai pengosongan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM.

Namun, jika mencermati isi surat rekomendasi Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 secara utuh, kesimpulan tersebut tidak ditemukan secara eksplisit.

Dalam dokumen setebal empat halaman itu, Komnas HAM justru memusatkan perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat terdampak, khususnya pemulihan penghidupan para petani setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan di Laoli.

Komnas HAM memang mencatat sebelumnya pernah meminta Bupati Luwu Timur menunda rencana penggusuran melalui surat tertanggal 9 Juli 2026. Permintaan itu menjadi bagian dari proses pemantauan setelah menerima pengaduan dari LBH Makassar yang mewakili 29 petani.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta keterangan dari kedua belah pihak, baik para petani maupun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Proses itu berlanjut dengan pertemuan langsung bersama Bupati Luwu Timur di Kantor Komnas HAM pada 17 Juli 2026.

Hasil pemantauan tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi yang diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Dalam kesimpulannya, Komnas HAM tidak menyatakan bahwa sengketa utama terletak pada kepemilikan lahan.

Sebaliknya, lembaga negara itu menyebut persoalan utama berada pada perbedaan pandangan mengenai besaran santunan yang diterima para petani.

Para petani menghendaki kompensasi tidak hanya menghitung tanaman dan bangunan, tetapi juga biaya pembukaan lahan, biaya pengelolaan selama bertahun-tahun, hingga nilai lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berpendapat ganti rugi atas tanah tidak dimungkinkan karena statusnya merupakan tanah negara yang telah memiliki dasar hukum berupa Hak Pengelolaan (HPL).

Komnas HAM tidak mengambil posisi menentukan siapa yang benar mengenai status tanah tersebut. Sebaliknya, lembaga itu menilai ukuran utama pemberian kompensasi adalah kemampuan untuk memulihkan kehidupan masyarakat setelah kehilangan sumber mata pencaharian.

“Ukuran utama pemulihan bukan hanya nilai ekonomi aset yang hilang, melainkan juga sejauh mana kompensasi mampu mencegah masyarakat terdampak kehilangan mata pencaharian dan terjerumus ke dalam kemiskinan,” demikian substansi rekomendasi Komnas HAM.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM juga mencatat adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk memberikan prioritas pekerjaan dan kesempatan berusaha kepada 116 petani Laoli.

Menurut Komnas HAM, langkah tersebut merupakan inisiatif positif sebagai bagian dari pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.

Meski demikian, pelaksanaannya diminta memiliki mekanisme yang jelas, mengikat, terbuka untuk dialog, serta dapat diakses seluruh petani agar benar-benar memberikan kepastian terhadap masa depan mereka.

Pada bagian akhir surat, Komnas HAM memberikan satu rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yakni memastikan setiap kebijakan dan tindakan terhadap masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Rekomendasi tersebut juga meminta pemerintah menjamin pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural pada setiap tahapan pelaksanaan kebijakan.

Dokumen itu tidak memuat perintah eksplisit untuk menghentikan ataupun membatalkan pengosongan lahan.

Karena itu, apabila hanya merujuk pada isi rekomendasi Komnas HAM, belum terdapat dasar yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengabaikan rekomendasi tersebut. Penilaian mengenai kepatuhan pemerintah terhadap rekomendasi baru dapat dilakukan setelah Komnas HAM memantau tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah, sebagaimana disebutkan dalam surat itu.

Komnas HAM sendiri menyatakan akan melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan rekomendasi tersebut sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM.

Dengan demikian, substansi rekomendasi Komnas HAM tidak berfokus pada penghentian pengosongan lahan, melainkan memastikan proses penanganan masyarakat terdampak tetap menghormati hak asasi manusia, menjamin perlindungan prosedural, serta memulihkan sumber penghidupan warga setelah pembangunan berlangsung.

banner 728x250

banner 728x250