News  

Rusdi Layong: Persoalan Laoli Bukan Konflik Lahan, Pemkab Jalankan Tanggung Jawab Kelola Aset Daerah

MALILI – Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tidak tepat disebut sebagai konflik lahan. Menurutnya, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur merupakan bagian dari upaya memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Legislator Partai Gelora itu mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Yang harus dipahami bersama, ini bukan konflik lahan. Pemerintah sedang menjalankan kewajibannya memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rusdi, Selasa (28/7/2026).

Rusdi menjelaskan, lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah memiliki sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemkab Luwu Timur.

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan oleh PT Vale Indonesia untuk pembangunan PLTA Karebbe. Penyerahan aset itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada 2006.

Menurut Rusdi, persoalan di Laoli harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengelola aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel, bukan sebagai konflik kepemilikan lahan.

Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah sebelum melakukan penguasaan kembali aset tersebut. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan mengedepankan cara-cara persuasif.

Tahapan itu meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada masyarakat yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum menerima pembayaran.

Selain itu, lanjut Rusdi, pemerintah juga telah menandatangani nota kesepahaman bersama PT Indonesia Huali Industry Park dan perwakilan masyarakat terdampak.

Nota kesepahaman tersebut memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, membuka peluang usaha, serta memperkuat koordinasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Rusdi menilai seluruh rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan aset, tetapi juga berupaya memastikan hak-hak masyarakat tetap diperhatikan melalui mekanisme dialog, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Yang perlu dijaga sekarang adalah komunikasi yang baik agar pemanfaatan kawasan berjalan tertib, masyarakat tetap terlindungi, dan manfaat pemanfaatan lahan benar-benar dirasakan oleh warga Luwu Timur,” tutup Rusdi Layong.

banner 728x250

banner 728x250