LUWU TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur menyoroti sejumlah program pemerintah yang dinilai gagal memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat akibat tersandung persoalan hukum, termasuk pengadaan ambulans yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan.
Juru Bicara Sukasman menyampaikan, anggaran yang besar seharusnya mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya di wilayah terdampak aktivitas pertambangan.
Namun ketika program berhenti di tingkat kelembagaan karena persoalan hukum, manfaat yang diharapkan tidak dapat dirasakan masyarakat.
Fraksi juga mengingatkan bahwa berbagai program pemerintah harus disusun berdasarkan SOP yang jelas, didukung data yang valid, serta memiliki perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mereka menilai program yang gagal berjalan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi karena belanja pemerintah tidak mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat.
Walaupun memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh masukan DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan.(*)

