News  

Fraksi GPR: APBD Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

MALILI – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, di balik persetujuan tersebut, Fraksi GPR memberikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rusdi menegaskan, Fraksi GPR meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang telah disampaikan Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat berbagai aspek yang perlu dibenahi, khususnya pada pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Masih terdapat sejumlah pembangunan infrastruktur yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah agar anggaran yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan output, outcome, dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Fraksi GPR juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan APBD perlu diperkuat. Mereka mendukung Badan Anggaran DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran daerah semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Selain itu, Rusdi menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 harus dijadikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja pada tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi dasar untuk melakukan koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga mampu menghasilkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Segala kekurangan yang terjadi pada tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya,” tegas Rusdi.

Meski memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi GPR pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan tersebut diambil dengan harapan agar pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta menghadirkan pembangunan yang lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

banner 728x250

banner 728x250