MALILI — Tiga rancangan peraturan daerah yang selama ini dibahas panitia khusus akhirnya memperoleh restu DPRD Luwu Timur. Dalam paripurna yang digelar Senin (29/6/2026), dewan menyetujui ketiganya untuk disahkan menjadi Perda, mencakup bidang ketahanan pangan, kebudayaan, serta perumahan dan permukiman.
Masing-masing pansus melaporkan hasil akhir pembahasannya sebelum keputusan diambil. Firman Udding dari Fraksi PAN menyampaikan laporan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem membacakan laporan Ranperda RP3KP Tahun 2025–2045, dan Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan memaparkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Setelah mendengar seluruh laporan, DPRD menyatakan setuju ketiga rancangan dinaikkan statusnya menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, tiga payung hukum baru akan berlaku: Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Perda RP3KP yang mengatur arah pembangunan perumahan hingga 2045.
Pengesahan ini dinilai langkah strategis pemerintah kabupaten bersama dewan untuk memberi kepastian hukum di sektor-sektor penting. Regulasi cadangan pangan diharapkan menjaga ketahanan pangan masyarakat, Perda kebudayaan melindungi nilai-nilai lokal, dan RP3KP memberikan kerangka pembangunan perumahan yang lebih terencana dalam jangka panjang.

