MALILI– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Luwu Timur menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Waemami.
Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Abdul Halim dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin 29 Mei 2026
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang dinilai berupaya memperkuat peran perusahaan daerah sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.
“Perusahaan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Abdul Halim.
Menurutnya, penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah harus dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Fraksi PAN menilai, perusahaan daerah saat ini tidak cukup hanya berorientasi pada pelayanan dasar, tetapi juga dituntut menghadirkan inovasi dan transformasi pelayanan yang modern. Di era digital, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
Karena itu, PAN mendorong agar penyertaan modal tersebut diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat secara berkelanjutan, penguatan sistem manajemen dan tata kelola perusahaan yang profesional, pengembangan inovasi berbasis teknologi dan digitalisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Fraksi PAN juga berharap Perumdam Waemami dapat membangun pola kerja yang lebih kreatif dan terbuka terhadap perkembangan teknologi, termasuk memperluas kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan dan peluang usaha.
“Penyertaan modal ini harus dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih
Meski menyambut baik Ranperda tersebut, Fraksi PAN turut menyoroti kebijakan penambahan tarif air bersih yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Fraksi PAN memahami bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan Perumdam Waemami, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan, perbaikan jaringan, dan perluasan akses air bersih.
Namun, kebijakan tersebut dinilai masih menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.Karena itu, PAN memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah dan Perumdam Waemami.
Pertama, pemerintah daerah dan Perumdam diminta melakukan sosialisasi yang lebih terbuka dan menyeluruh terkait alasan serta dasar perhitungan kenaikan tarif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kedua, penyesuaian tarif harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan, seperti kelancaran distribusi air, kualitas air yang layak, penanganan keluhan pelanggan secara cepat, hingga perbaikan jaringan yang masih bermasalah.
Ketiga, pemerintah daerah diminta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat agar kebijakan kenaikan tarif tetap mengedepankan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Keempat, Fraksi PAN juga mendorong Perumdam melakukan efisiensi internal dan pembenahan tata kelola perusahaan sehingga peningkatan biaya operasional tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif.
Selain itu, PAN menilai penting adanya ruang dialog antara pemerintah daerah, Perumdam, DPRD, dan masyarakat agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami bersama dan berjalan secara transparan.
Fraksi PAN meyakini, dengan pengelolaan yang baik, transparan, dan inovatif, Perumdam Waemami dapat tumbuh menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan Kabupaten Luwu Timur.(*)

