MALILI – Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal serta petani melalui regulasi daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Senin (18/5/2026), dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, sekaligus penyampaian pendapat Bupati terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo dan dihadiri anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD Luwu Timur yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda perubahan penyertaan modal kepada Perumda Waemami.
Usai agenda pandangan fraksi, Wakil Bupati membacakan pendapat Bupati terkait dua ranperda strategis yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya sektor ketenagakerjaan dan pertanian.
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja, serta merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah,” ujar Puspawati.
Meski memberikan dukungan penuh, Pemda juga menyampaikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang disusun dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Untuk Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Pemda menyoroti pentingnya perumusan definisi tenaga kerja lokal yang lebih jelas, termasuk batasan kualifikasi dan ruang lingkup sektor pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga menekankan perlunya prioritas bagi tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri. Pemda turut mendorong adanya perlindungan terhadap praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daerah, hingga pengaturan yang lebih tegas terkait kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal.
Sementara pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut perlu mengatur secara komprehensif terkait kepastian akses sarana produksi pertanian, perlindungan terhadap fluktuasi harga hasil pertanian, peningkatan kapasitas petani, hingga akses terhadap teknologi pertanian modern.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penyuluhan pertanian yang berkelanjutan, penguatan kelembagaan petani, serta keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan dengan para petani di Luwu Timur.
Di akhir penyampaiannya, Wabup berharap pembahasan ranperda oleh pansus DPRD bersama perangkat daerah terkait dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harapannya, regulasi ini nantinya benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah yang mampu memperkuat sektor ketenagakerjaan dan pertanian serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tutupnya.(*)

