Perda KLA Telah Ditetapkan, Sukarti: Tinggal Menunggu Perbup

banner 728x250

MALILI, KABAR LUTIM- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA), kabupaten Luwu Timur, telah ditetapkan dan tinggal menunggu perda tersebut dimasukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Luwu Timur.

Itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Luwu Sukarti, Rabu 21 Agustus 2024.

Dikatakan Sukarti, Peraturan Daerah (Perda) kabupaten layak anak (KLA) ini telah selesai pembahasannya di DPRD dan telah di sahkan menjadi perda.

Namun, Lanjut Sukarti, untuk menguatkan perda tersebut maka di masukkan dalam Peraturan Bupati (perbup).

“Jadi, sekarang ini tinggal menunggu Perbub, setelah perbup di terbitkan, maka Perda KLA suda sah untuk di terapkan dan di jalankan” ungkap Sukarti.(*)