KABARLUTIM.COM,MALILI-Sebagai tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur dan Ketua Pengadilan Agama Malili beberapa waktu lalu serta Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait layanan dokumen kependudukan 3 in 1, maka Pemkab. Luwu Timur Bersama Pengadilan Agama Malili menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan 3 in 1 mencakup Akta Perceraian, Kartu Keluarga dan KTP-el, kepada warga Lutim yang berperkara.

Dokumen diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malili, Muhammad Arif, S.Hi dan Sekretaris Dinas Dukcapil Lutim, Agus Thobrani, di ruang sidang kantor PA Malili, Rabu (17/03/2021).

Sekretaris Dinas Dukcapil, Agus Thobrani menjelaskan, kerjasama ini merupakan bentuk inovasi dalam mempercepat pelayanan bagi warga yang berperkara proses perceraian khususnya penduduk muslim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan langsung mendapat 3 dokumen sekaligus, yakni Akta Perceraian, KK dan KTP-el dengan status cerai tercatat.

“Sebelum ada MoU, kita tahu masih parsial, ketika akta cerai terbit ya sampai disitu saja, belum tuntas. Makanya dengan kerjasama ini, untuk memberi layanan tuntas, dan kami berharap layanan ini dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan,” terang Agus.

Mantan Kepala Bidang Aptika Diskominfo Lutim ini juga mengatakan bahwa dalam pengurusan administrasi tersebut tidak dikenakan biaya alias semuanya gratis.

“Seluruhnya gratis tanpa biaya dan semuanya ditangani dinas teknis. Sehingga upgrading data di dinas kami juga akan diperbaharui perihal administrasi kewarganegaraan sesuai statusnya,” kuncinya. (***)

Berita SebelumnyaTotal Pasien Sembuh di Lutim Meningkat Menjadi 3.646 dan Kasus Baru 17
Berita BerikutnyaWabup Budiman Minta DLH Fungsikan Kembali Nursery

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini