PT Vale Indonesia Tbk menegaskan seluruh aktivitas pertambangannya di Blok BB1 Seba-Seba telah mengantongi izin IPPKH sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan perusahaan sebagai respons atas pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait status legalitas wilayah operasinya.
Dalam keterangan resminya, perseroan menyebut keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen tata kelola perusahaan yang baik. PT Vale menyatakan menghormati kebebasan berpendapat sebagai wujud kedaulatan rakyat, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan menegaskan tata kelola yang baik menjadi pondasi utama untuk meraih keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang. Praktik bisnis yang etis, transparan, dan bertanggung jawab diterapkan konsisten di seluruh lapisan organisasi, termasuk pada proyek-proyek yang tengah berjalan maupun yang masih dalam tahap pengembangan.
PT Vale juga menekankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dijalankan di semua lini. Menurut perusahaan, hal ini sejalan dengan nilai akuntabilitas yang terus dijaga dalam setiap proses operasional, termasuk dalam pengelolaan kawasan Blok BB1 Seba-Seba.
Perseroan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik. PT Vale mengajak seluruh pihak untuk memperoleh informasi langsung dari kanal resmi perusahaan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

