Harmonisasi Ekonomi dan Ekologi: PT. CLM Tanam Ribuan Pohon di DAS Lampia

LUWU TIMUR — Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, khususnya di sektor pertambangan bijih nikel (ORE Nickel), Kabupaten Luwu Timur menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan yang berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, tidak jarang meninggalkan dampak lingkungan yang cukup serius.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) secara besar-besaran dan komprehensif. Rehabilitasi ini merupakan kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan ekosistem.

Kegiatan rehabilitasi DAS oleh PT. CLM mencakup penanaman dan pemeliharaan seluas 1.100 hektar di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Tahun ini, direncanakan akan dilakukan serah terima hasil penanaman seluas 110 hektar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah melalui KPH Angkona Wilayah XIV.

Penanaman ini dilakukan di beberapa titik strategis di Daerah Aliran Sungai Lampia, seperti Patingko, TL Manoho, dan Pongkeru, dengan melibatkan pihak pelaksana yang telah berpengalaman dalam kegiatan rehabilitasi DAS. Bibit yang ditanam terdiri dari tanaman kayu-kayuan seperti bitti, uru, nyatoh, mahoni, dan gmelina, serta tanaman buah-buahan seperti campedak, rambutan, langsat, kemiri, pala, dan jengkol.

“Rehabilitasi DAS ini diharapkan dapat membantu pemerintah, khususnya KLHK, dalam memperbaiki lahan-lahan kritis, serta memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi DAS,” ujar Sahir, Head of Environmental & Forestry Department PT. CLM.

Ia menambahkan, bahwa penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang baik merupakan kunci keberhasilan rehabilitasi lingkungan. Perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungannya, dan regulasi perlu dijalankan dengan konsisten oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Sahir menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi generasi mendatang,” tutupnya.(*)