KABAR LUTIM – Pada tanggal 18 Januari 2024, Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur menjadi saksi terlaksananya Rapat Dengar Pendapat Umum yang bertujuan untuk menanggapi status tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Luwu Timur pasca disahkannya UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Timur, para tenaga kependidikan non-ASN se-Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan dari organisasi terkait, memiliki tujuan yang jelas: mendengarkan aspirasi serta keluhan dari tenaga kependidikan non-ASN terkait status mereka, dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Hasil yang dihasilkan dari rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Luwu Timur dalam menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kependidikan non-ASN.

DPRD berjanji untuk memperjuangkan nasib mereka kepada pemerintah pusat serta akan membentuk tim khusus yang akan bertugas menemukan solusi terbaik terkait permasalahan tersebut.

Para tenaga kependidikan non-ASN pun diminta untuk tetap tenang dan sabar sambil menunggu keputusan dari pemerintah.

Hal ini merupakan langkah awal yang diambil oleh DPRD Luwu Timur sebagai bentuk respon terhadap kekhawatiran yang muncul pasca disahkannya UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Rapat Dengar Pendapat Umum ini diharapkan dapat menjadi titik awal menuju penemuan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Luwu Timur.

Berita SebelumnyaWabup Akbar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Berita BerikutnyaDPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Pansus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini