MALILI, KABAR LUTIM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bagi seluruh kepala desa dan Lurah se-Kabupaten Luwu Timur di Aula Dinas Pendidikan , Rabu 20 November 2024.
Acara diawali dengan Kepala desa menandatangani komitmen bersama dan pernyataan untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Sosialisasi dihadiri, Kesbangpol , Kepala Dinas DPMD Luwu Timur dan 128 kepala Desa dan Lurah Se Luwu Timur, adapun
Narasumber, Wakil rektor universitas Andi Jemma, Dr Abdul Rahman dan Rosyid Aji Galamatha dari Kejaksaan Lutim.
Rosyid Aji merupakan tim dari Gakumdu yang akan banyak mengulas terkait tindakan pindana terkait jabatan kepala desa dan lurah dalam Pilkada .
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu, Sulkifli menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat komitmen kepala desa dalam menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa para kepala desa memahami dengan jelas konsekuensi hukum jika mereka terlibat dalam politik praktis.
“Sosialisasi untuk menekankan netralitas kita dalam penyelenggaraan pemilihan bupati yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Netralitas Kades juga diatur dalam Undang-undang,” ujarnya
“UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjutannya, terdapat pada Pasal 29 huruf J disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 huruf C menegaskan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dalam kampanye politik,”pungkasnya
Sulkifli berharap, kegiatan ini dapat dihadiri 90 persen kepala Desa bukan di wakilkan, karena ini mengenai Netralitas Kepala Desa.Sehingga tidak multitafsir mengenai Netralitas Kepala desa dipilkada.
Sekarang tinggal menghitung hari lagi kita akan menghadapi pesta Demokrasi 5 Tahunan, Untuk itu diharapkan
Jangan melakukan gerakan tambahan, dan tidak mencoba mengintimidasi warganya di Pilkada.
“Saya lagi tidak menyoal mengenai regulasinya tentang Desa di Pilkada, dan harapannya tidak melanggar norma itu, Karan kepala desa sudah atam, terkait undang-undang desa ,”
Jadi harapan kami, Ini menjadi momentum, dan menjadi ruang untuk memberikan pendidikan politik ke wargata nanti di wilayah ta.
“Kerena kepala desa mempunyai pengaruh besar di wilayahnya. Jadi Jangan kita kotori jabatan ta dengan bermain mata dengan Paslon , “ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini lebih diutamakan memperkuat Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dari pada penindakan. Hal tersebut sesuai dengan paradigma Bawaslu saat ini yaitu pencegahan, Pengawasan baru penindakan.
“Kami berharap para mitra ini tumbuh aktif dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan pilkada 2024, sehingga tujuannya dapat meminimalisir dugaan pidana yang dimungkinkan bisa terjadi,”kuncinya.(*)