MALILI– Fraksi NasDem DPRD Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Aprianto dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan penyertaan modal kepada Perumdam Waemami, sekaligus penyampaian pendapat Bupati terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam penyampaiannya, Aprianto menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran vital dalam mendukung kesehatan, kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, penyediaan layanan air bersih yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus diwujudkan melalui pengelolaan profesional serta dukungan kapasitas permodalan yang memadai.
“Fraksi NasDem memandang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan langkah yang tepat dan sangat strategis untuk memperkuat struktur permodalan Perumdam Waemami agar mampu meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.
Fraksi NasDem juga menyoroti masih adanya sejumlah tantangan dalam pelayanan air bersih di Luwu Timur. Mulai dari keterbatasan jaringan distribusi, kapasitas produksi air, kondisi infrastruktur perpipaan, hingga kebutuhan pengembangan layanan di wilayah yang belum terjangkau secara optimal.
Karena itu, penyertaan modal daerah dinilai menjadi instrumen penting guna memperkuat kemampuan Perumdam Waemami dalam menjawab berbagai tantangan pelayanan dasar tersebut.
Selain mendukung penguatan modal, Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan penyertaan modal daerah.
“Keberhasilan penyertaan modal daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Aprianto.
Fraksi NasDem menilai Ranperda tersebut telah mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pengembangan layanan air bersih, serta urgensi peningkatan infrastruktur dan pelayanan Perumdam Waemami ke depan.
Atas dasar itu, Fraksi NasDem menyatakan mendukung sepenuhnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)

