News  

DPRD Lutim Jadwalkan RDP Pencemaran Sungai Ussu, Komisi III Siap Panggil Menajemen PT PUL

MALILI– Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Ussu yang dikaitkan dengan aktivitas PT Prima Utama Lestari (PT PUL) direspon DPRD Luwu Timur.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menjadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam Rapat itu akan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat, guna mengurai persoalan secara transparan dan berbasis data.

Ketua Pengurus Pusat HAM-LUTIM, Rishariyadi, mengatakan bahwa permohonan RDP telah diajukan sebagai langkah mendorong kejelasan penanganan dugaan pencemaran yang hingga kini dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Rishariyadi mengatakan, permohonan RDP ini diajukan ke Komisi III DPRD yang diterima, Anggota DPRD Badawi Alwi, Erick Estrada, Rivaldi, hadir juga Ketua GPR , H Sarkawi.

“dan Alhamdulliah,Kami telah menerima jawaban dari DPRD. RDP dijadwalkan segera, dan kami berharap forum ini dapat menghadirkan kejelasan serta solusi yang berimbang,” ujarnya.

Menurutnya, RDP menjadi momentum penting bagi lembaga terkait seperti DPRD, aparat kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan secara maksimal.

Rishariyadi mengatakan , jika dalam forum tersebut nantinya terungkap adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka langkah penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(*)

banner 728x250

banner 728x250