News  

Penggarap dan Kades Dampingi Satpol PP Pasang Plang Aset Pemkab di Lampia

FOTO: Pemasangan Plang dilahan Pemkab di Desa Harapan berlangsung tertib, disaksikan langsung penggarap dan pemerintah desa.

MALILI– Proses pemasangan plang informasi penguasaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berlangsung di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai bentuk penegasan status dan penguasaan aset daerah.

Pemasangan plang dilakukan di sejumlah titik strategis yang berada di wilayah Lampia. Dalam prosesnya, aparat Satpol PP mendapat pendampingan langsung dari penggarap lahan, Burhan, serta Kepala Desa Harapan, Mustakim.

Keduanya turut menunjukkan titik-titik lahan yang diklaim sebagai bagian dari aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Penunjukan titik lokasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan batas dan posisi lahan yang dipasangi plang informasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Plang yang dipasang berisi keterangan: “Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Dilarang keras mendirikan bangunan, menanam, mengelola, atau menguasai lahan tanpa izin.” Papan informasi tersebut dipasang sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa atau klaim sepihak.

Burhan, salah satu penggarap, mengaku mengelola lahan seluas sekitar satu hektare. Awalnya, lahan itu ditanami merica, namun tanaman tersebut tidak lagi produktif.

“Adaji satu hektar saya punya. Dulu merica itu ada tiangnya, sudah mati mericanya, tidak ditanami lagi,” kata Burhan.

Bapak empat anak itu menyebut dirinya sebagai salah satu orang pertama yang membuka lahan di kawasan tersebut.

“Sudah lama, saya yang pertama membuka di sini, belakangan itu mereka. Saya termasuk pertama,” jelasnya.

Ia juga menceritakan perjalanan hidupnya sebelum menetap di Luwu Timur.
“Saya termasuk pendatang. Sebelum menetap di Luwu Timur, awalnya saya orang Palopo, kemudian berpindah ke Tenggara baru ke sini lagi. Namanya juga cara mencari hidup,” sambung Burhan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset milik daerah, khususnya di kawasan Lampia.

“Dengan adanya penandaan resmi melalui plang informasi ini, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait status lahan, serta seluruh pihak dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku atas aset milik pemerintah daerah,” jelasnya.(*)