MALILI, KABAR LUTIM – Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur , Hj Arisa Suharjo menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin 9 Desember 2024

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan pemusnahan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum (Pidum) dari periode Juli hingga Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun Pemusnahan kali ini turut di musnahkan antara lain barang bukti narkotika sabu seberat 118,1666 Gram, sebanyak 379,6363 Gram Ganja, 7062 obat-obatan daptar g berbagai merek.

Kemudian, 3 buah senjata tajam jenis parang, 46 buah pakaian, 3 handphone , 6 korek api, 5 ball dan 31 sachet kosong, 8 buah sendok sabu, 9 buah set bong dan 20 buah set pireks kaca, 2 dompet, 16 pipet plastik, 3 gunting dan 1 buat Batu.

“Barang bukti tersebut barasal dari 57 perkara yang terdiri dari 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) , 17 perkara kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,” kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Arisa mengapresiasi kinerja semua pihak dan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam Memberantas penyakit masyarakat dan ini mi yang merusak generasi ta,” kata Hj Arisa saat ikut memuaskan BB Narkotika.

Ia juga Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Adapun Pemusanakan Barang Bukti (BB) ini dilakukan dengan sejumlah cara, seperti barang bukti narkotika dimasukan ke dalam air dicampurkan dengan cairan khusus lalu diblender.

Sementara, Barang bukti handphone dipukul dengan palu hingga pecah, dan BB Jenis parang di Potong menggunakan alat Gurinda, Sementara BB lainnya dibakar di dalam drum.(*)

Berita SebelumnyaStaf Ahli Pembangunan Kukuhkan 52 Calon Guru Penggerak Angkatan XI
Berita BerikutnyaBupati Budiman Apresiasi DPRD atas Persetujuan Ranperda Penyandang Disabilitas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini