KABARLUTIM.COM,MALILI- Sudah Dua Triwulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mentransfer Dana Bagi Hasil dari Pajak Permukaan Air ( Water Levy ) PT Vale ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur .

Nilai Dana Bagi Hasil tersebut Rp , 44,6 Miliar . Akibat tunggakan tersebut banyak kegiatan yang sudah di sepakati pada APBD 2021 tidak bisa dibayarkan . Demikian kata Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur , Usman Sadik . Selasa (26/10/2021 ) .

Menurut Usman Sadik , DPRD Luwu Timur secara kelembagaan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mentransfer Dana Bagi Hasil yang menjadi Hak Kabupaten Luwu Timur . Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait belum di transferkannya Dana Bagi Hasil tersebut .

” Dana Bagi Hasil inikan sudah kita plot masuk dalam APBD 2021 , jika tidak di transfer ke Luwu Timur maka ini mempengaruhi APBD kita dan banyak program yang sudah ditetapkan tidak bisa kita bayarkan . ” Ujar Usman Sadik

Terkait hal ini , Bupati Luwu Timur , Kata Usman Sadik sudah tiga kali menyurat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar Dana Bagi Hasil dari Pajak Permukaan Air tersebut segera ditransfer ke Luwu Timur . Namun hingga kini belum ada respon dari Pemerintah Provinsi Sulsel .

Sementara sekarang sisa dua bulan lagi tahun 2021 ini sudah berakhir . ” Untuk itu kami minta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan , untuk segera mentrasfer dana bagi hasil yang menjadi hak Kabupaten Luwu Timur agar dari dana tersebut bisa dibelanjakan untuk pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBD Lutim 2021 .” Tutup Usman Sadik.(***)

Berita SebelumnyaWaspada Kasus DBD di Luwu Timur, Tercatat September Ada 97 Kasus
Berita BerikutnyaDesa Puncak Indah Gelap, Muh Cakir Dinilai Gagal?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini