KABARLUTIM.COM, MALILI – Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik juga merespon perda yang sudah namun tak dijalankan di lapangan.
Usman mengatakan Perda yang tidak dijalankan itu karena sebagian belum punya peraturan bupati.
“Terkait perda tanpa peraturan bupati, perlu ditindaklanjuti,”
“Memang ada perda belum ditindaklanjiti dengan perbub. Insya Allah menjadi tugas kita semua,” kata Usman Sadik, baru-baru ini.
Anggota Dewan Minta Bupati Luwu Timur Perhatikan Perda Tanpa Perbub
Sebelumnya, Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin mengatakan ada beberapa perda yang tidak memiliki peraturan bupati (perbub).
Imbasnya, perda ini tidak dilaksanakan karena tak memiliki petunjuk teknis yaitu perbub.
Najamuddin pun meminta perda tanpa perbub ini agar menjadi perhatian Bupati Luwu Timur, Budiman.
“Tolong disikapi jangan sampai kita bikin perda tapi tidak dilaksanakan,” kata Naja, Selasa (11/5/2021).
Naja menemukan, sampai hari ini sejumlah perda itu tidak dilaksanakan dengan baik.
Setelah dicek ternyata banyak perda tersebut belum ada peraturan bupati.
Ada juga perda sama sekali tidak dijalankan seperti yang mengatur mobil angkutan material yang harus ditutup pakai terpal.
“Dendanya di perda ini, satu unit Rp 1 juta,” katanya.
“Coba lihat jalan aspal sekarang, begitu timbunan diangkut jalan aspal berubah jadi jalan lumpur,” ujar Naja.
Menurutnya, perlu komisi yang membawahi panggil penegak perda dalam hal ini Satpol PP, supaya perda ditegakkan.
“Semua produk perda anggaran miliar tidak ada yang jalan masalahnya,” katanya.
Adapun anggaran pembuatan satu perda kata Naja menghabiskan uang negara Rp 400 juta.(***)