*Untuk Ukur Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan*
LUWU TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur terus menunaikan kewajibannya dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan uji petik terhadap data kependudukan di tingkat desa.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menjelaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan tugas pokok Bawaslu sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Salah satu kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”terangnya
Lebih lanjut Pawennari menjelaskan bahwa metode uji petik sendiri merupakan teknik pengawasan dengan cara mengambil sampel data dari sejumlah titik atau lokasi tertentu untuk kemudian diverifikasi kebenarannya di lapangan. Melalui metode ini, Bawaslu dapat menilai sejauh mana data kependudukan yang dimutakhirkan oleh KPU sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat.
“Uji petik berfungsi untuk mengetahui fluktuasi terhadap kondisi data pemilih pasca pelaksanaan Pilkada,”tambah Pawennari
Pelaksanaan uji petik pada Kamis (28/8/2025) dilakukan di Kecamatan Wotu dengan menyasar sejumlah kantor desa. Bawaslu Luwu Timur melakukan pengecekan langsung terhadap data kependudukan yang tercatat, khususnya data pemilih pindah masuk, pindah keluar, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
Menurut Pawennari, akurasi data pemilih berkelanjutan sangat penting karena menjadi basis utama dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu maupun pilkada mendatang.
“Ini adalah bagian dari kewajiban Bawaslu untuk memastikan bahwa daftar pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.