LUWU TIMUR  – Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol-PP, Dishub, Pengeloa Pasar kantor Camat Towuti, dan Pemerintah Desa Wawondula melakukan penertiban pasar di Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Rabu (06/10/22).

Kadis Dagkoprin UKM Luwu Timur, Senfry mengatakan bahwa pihaknya bertujuan untuk melakukan pembongkaran lapak pasar yang tidak digunakan oleh pedagang yang sebelumnya sudah diberikan surat teguran.

“16 lapak kita bongkar, bahkan kita ditemukan ada satu pedagang kuasai 7 lapak, yang diperoleh dengan ganti rugi dari pedagang sebelumnya dengan total 60 juta,” Kata Senfry.

Lanjut Senfry, penertiban pasar ini sudah kali ke empat dilakukan oleh Disdagkoprin UKM, dimana penertiban pertama hingga ketiga dikawal oleh Kabid Perdagangan bersama Camat Towuti dan pemerintah desa wawondula serta satpol PP juga Dishub.

“Rencana lapak yang telah dibongkar kita kembalikan ke peruntukannya semula yaitu lapak terbuka bukan lapak tertutup,” Kata dia.

Lanjut Senfry, untuk lapak terbuka nantinya akan di prioritaskan untuk pedagang sayur, sehingga pedagang sayur yang berjualan di luar pasar atau di terminal bisa masuk ke dalam pasar.

“Kita berharap agar pada hari Sabtu atau hari pasar wawondula, para pedagang tertib berjualan dalam pasar dan tidak lagi liar berjualan diluar pasar atau di kawasan terminal,” Pesan Senfry.(*)

Berita SebelumnyaSambut HUT TNI, Pemdes Puncak Indah Gelar Baksos Pemberian Paket Stanting
Berita BerikutnyaBudiman Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Lutim Terhadap Dua Ranperda 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini