MALILI – Di tengah geliat pembangunan kawasan industri di pesisir timur Sulawesi Selatan, polemik kepemilikan lahan muncul dari kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Pada lahan seluas 394,5 hektare milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini, beredar pengakuan penguasaan lahan oleh seorang oknum anggota kepolisian inisial Y.
Ia diketahui menguasai sekitar satu hektare lahan yang kini telah ditanami beragam komoditas perkebunan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, lahan tersebut berada di blok dua kawasan Lampia wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan industri skala besar. Di atas lahan itu, berdiri tanaman jengkol, kakao, durian, hingga alpukat. Y mengaku lahan tersebut bukan atas namanya langsung, melainkan menggunakan nama keluarganya.
Kepada redaksi, Y membeberkan kronologi awal dirinya masuk ke kawasan tersebut pada 2020. Ia mengaku mendapat informasi dari seorang teman tentang adanya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk berkebun. Dari situ, ia diperkenalkan kepada seseorang bernama Irwan alias Iwan yang disebut menawarkan lahan untuk dijual.
“Status lahan di sana itu, awalnya saya dikabari teman. Di tahun 2020 saya masuk dan dia cerita ada lahan yang bisa dibeli untuk berkebun. Saya pun ketemu dengan Irwan, karena info dari pak Irwan lahan tersebut akan dijual untuk biaya operasi di rumah sakit dan orang tersebut mau lepas lahannya, itu info dari pak Irwan,” kata Y saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (13/2/2026).
Dalam pengakuannya, Y menyebut memberikan dana sekitar Rp10 juta. Namun ia menegaskan bahwa transaksi itu bukan pembelian formal, melainkan sekadar membantu pihak yang membutuhkan dana. Ia mengaku tidak memegang sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saya tidak beli, saya cuman bantu saja Rp10 juta. Lahan di dalam itu kan mereka ada yang pegang sertifikat. Saya juga disampaikan oleh orang LBH bahwa jangan sampai keluar nama saya, tapi pakai nama istri,” ujarnya.
Selain dana lahan, Y juga menyebut adanya biaya tambahan untuk pembersihan area sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare. Ia mengakui proses penguasaan lahan dilakukan tanpa dokumen legal.
“Di dalam (Lampia) itu pak saya tidak sertifikat, saya tidak ada SKT dan saya sepaket dengan pak Iwan,” tambahnya.
Pengakuan tersebut memperlihatkan praktik penguasaan lahan berbasis transaksi informal tanpa kepastian administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Di sisi lain, data yang dihimpun redaksi menunjukkan kawasan Lampia memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan disebut sebagai aset resmi pemerintah daerah. Lahan tersebut masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri yang akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).(*)
