MALILI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Lahan seluas 394,5 hektare tersebut direncanakan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan industri pemurnian nikel.
Penertiban dilakukan terhadap lahan yang saat ini masih dikelola, bahkan sebagian ditempati oleh warga. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah pusat yang ditargetkan menyerap puluhan ribu tenaga kerja dengan prioritas bagi masyarakat lokal.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan penertiban aset daerah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Setelah pertemuan Pemkab Luwu Timur bersama Forkopimda, kami sepakat melaksanakan penertiban aset pemda di Lampia pada pekan ini,” ujar Reza, Selasa (10/2/2026).
Reza menegaskan, penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur bukanlah tindakan mendadak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tahapan terakhir setelah proses panjang yang ditempuh secara persuasif.
“Penertiban adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah menjalankan berbagai tahapan, baik secara formal maupun informal,” jelasnya.
Lima Tahapan Sebelum Penertiban
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Luwu Timur telah menjalankan lima tahapan utama.
Pertama, sosialisasi status lahan kepada warga. Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah dengan Sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan ini merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe, yang diserahkan melalui nota kesepahaman pada tahun 2006.
Dengan status tersebut, Pemkab menegaskan tidak ada ganti rugi lahan bagi warga penggarap. Pemerintah hanya memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial. “Yang bisa diberikan adalah uang kerohiman untuk tanaman atau bangunan, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.
Tahap kedua adalah pendataan tanaman dan perhitungan nilai kerohiman. Pemkab membentuk tim khusus untuk mendata tanaman milik warga penggarap, dengan penilaian mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Ketiga, sosialisasi nilai kerohiman kepada warga melalui pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan. Bahkan, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turun langsung menemui petani penggarap untuk menjelaskan kebijakan tersebut.
Tahap keempat adalah pemberian ruang keberatan administratif. Warga diberikan kesempatan mengajukan sanggahan secara tertulis terkait hasil pendataan tanaman dan nilai kerohiman.
“Keberatan yang kami terima hanya terkait tanaman. Tidak ada ruang keberatan untuk lahan karena statusnya jelas milik pemda,” kata Reza.
Seluruh keberatan ditindaklanjuti dan diumumkan secara tertulis di Kantor Desa Harapan.
Tahap terakhir adalah pengamanan dan penertiban aset. Proses ini diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan, dilanjutkan SP2 pada 22 Januari 2026, serta sosialisasi penertiban kepada warga.
Reza berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penertiban lahan tersebut dilakukan untuk mendukung PSN sebagai program strategis pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini, Pemkab Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi agar penertiban aset dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (*)
