*Kasatpol PP: Tidak Ada Pengawasan Pemerintah Setempat

KABARLUTIM.COM,MALILI-Sejumlah tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Wasponda Kembali beroperasi meski sudah disegel oleh Satpol-PP.

Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut sebelumnya ditutup karena ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin operasi karena menjual minuman alkohol.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Luwu Timur saat itu, Safruddin Mustafa mengatakan, THM tersebut ditutup selamanya karena melanggar Perda no 3.

Dalam operasi itu, Satpol PP memasang stiker disegel pada bangunan THM yang ditutup yang diikuti juga oleh jajaran anggota Polres Luwu Timur. Operasi ini dipimpin Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsi saat itu.

Emang salah Warga Wasponda menyebutkan bahwa THM tersebut kembali buka.

“Ada dua itu THM yang kembali buka, itu segel tidak dilepas tapi mereka (pemilik THM) membuat pintu baru”. Imbuhnya

Menurutnya THM tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan,”THM itu tetap buka tanpa menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini,”katanya

“kesannya apa yang dilakukan oleh pihak berwajin hanya dianggap anggap angin lalu oleh sejumlah pemilik cafe”. Tambahnya

THM tersebut diketahui berlokasi di poros Malili dan kecamatan Nuha, tepatnya dipuncak Desa Tabarano Wasponda.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawsy meminta peran pemerintah kecamatan untuk melakukan Pengawasan.

Dimana, kata Indra Fausy Pihaknya sudah menjalankan tugasnya sebagai penegak perda. Sehingga pengawasan ada di pemerintahan setempat.

“Semua THM di wilayah itu sudah disegel , kalau ada yang buka masih buka mana pemerintah setempat nya, , tugasnya itu lakukan pengawasan di daerahnya,”kata Indra Fawzy.(***)

Berita SebelumnyaPasca Pekerjaanya Disorot Anggota Dewan, PT.SMS Langsung Lakukan Perbaiakan di Dua Titik
Berita BerikutnyaKominfo Luwu Timur Bentuk KIM, Diharapkan Jadi Garda Terdepan Tangkal Hoax

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini