MALILI, KABAR LUTIM – Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Luwu Timur, angkat bicara terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang aktivitas kerjanya dihentikan oleh Pemerintah Desa Balambano bersama Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (7/8/2024).
Kadisnakertrans Lutim, Kamal Rasyid mengatakan, sebelumnya pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina tersebut, telah menyampaikan pemberitahuan secara lisan ke Disnaker Lutim, tapi belum melaporkan secara tertulis.
Memang sudah ada pemberitahuan secara lisan dari pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina, hanya saja laporan atau pemberitahuan secara tertulis belum ada. Tentu ini adalah kekeliruan dari pihak perusahaan yang tidak melapor secara tertulis,” Ungkapnya Jumat (16/8/2024).
Menurut Kamal, Berdasarkan keterangan dari pihak PT. Vale, TKA Cina tersebut merupakan tenaga ahli yang berasal dari propinsi Sulawesi Tenggara, guna melakukan survey untuk mencari titik kordinat pipa penyaluran nikel cair.
Lebih lanjut Kamal Rasyid menuturkan, proses surat menyurat untuk TKA Cina tersebut telah selesai prosesnya dari imigrasi dan Polres Luwu Timur, hanya saja penyuratan ke Disnakertrans baru dilaksanakan pada Jum’at 16 Agustus 2024.
Untuk itu ia menekankan, seharusnya sebelum melakukan kegiatan pihak perusahaan harus melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Disnaker. Sehingga, dapat diketahui apasaja kegiatan yang dilakukan TKA Cina tersebut.
“Ini hanya kekeliruan dalam komunikasi, namun semuanya sudah terang benderang, karena pihak perusahaan suda menyurat ke kami pada hari Jum’at ini,” Ungkapnya(*)