MALILI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat perannya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Tahun depan per-januari 2026 , Satpol PP bersiap memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga penindakan terhadap pelanggaran Perda bisa dilakukan lebih cepat, termasuk melalui mekanisme sidang di tempat.
menandai langkah awal untuk menerapkan sistem sidang di tempat bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP Luwu Timur telah melakukan (MoU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Malili.
Kerja sama ini menjadi terobosan baru dalam penegakan perda dan diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Plt Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin menyampaikan bahwa keberadaan PPNS di instansi yang dipimpinnya tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum daerah.
Bahar bilang, PPNS nantinya berwenang melakukan penyidikan, pemeriksaan, hingga membuat berkas perkara pelanggaran Perda.
“Dengan adanya PPNS, proses penegakan Perda tidak lagi harus bergantung penuh pada kepolisian. Petugas kami bisa langsung menindak, memproses, bahkan melakukan sidang di tempat terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu,” jelasnya, Senin 17 November 2025.
Menurutnya, Mekanisme sidang di tempat dinilai akan mempermudah proses penindakan, terutama terhadap pelanggaran ringan (tipiring) yang sering terjadi di kawasan publik, seperti pelanggar sempadan jalan, pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan, reklame liar,hingga gangguan ketertiban umum lainnya.
Selain mempercepat proses hukum, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan daerah.
Bahar menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, namun ketegasan akan diterapkan jika pelanggaran dilakukan berulang atau mengganggu kepentingan umum.
“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi mendidik. Dengan aturan yang jelas dan kewenangan PPNS, kami ingin memastikan ketertiban umum terjaga dan pelayanan publik berjalan lebih baik,” tambahnya.(*)

