Foto: Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Muhamad Ali

KABAR LUTIM | MALILI– Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur sudah menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld terhadap Pelanggar Lalulintas.

Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Muhamad Ali menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait tilang elektronik ini.

“Sudah diterapkan, sudah lama dan setiap ada giat baik jumat curhat maupun silarurtahmi di mesjid kami sudah infokan mengenai tilang ETLE Mobile Handheld ini,”kata Muhammad Ali Jumat 1 Maret 2024

Dia menjelaskan, Tilang ETLE Handheld adalah salah satu pola tilang elektronik dengan menggunakan kamera Handphone yang sudah terinstal ETLE dan langsung terkoneksi ke Back Office ETLE.

“Untuk semua Polres di Sulsel itu hanya 2 yang diberikan Handphone yang sudah terinstal ETLE ini, pelanggar yang terkonfirmasi tiap harinya itu mencapai 15 sampai 20 orang”kata Muhammad Ali

Dikatakannya, dengan diterapkan etle handheld mobile personel Satlantas Polres Lutim tidak lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang.

Sebab, secara otomatis pengendara yang melanggar sudah tertangkap kamera etle. Kemudian hasil tangkapan kamera etle akan diverifikasi terlebih dahulu di posko back office etle.

“Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia,” tuturnya

Ditambahkan nya, ETLE Mobile tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dan juga membuat masyarakat patuh dalam berlalu lintas,” pungkasnya.(***)

Berita SebelumnyaWahyu Maizal Calon Tunggal Ketum Hipmi Lutim Periode 2024-2027
Berita BerikutnyaSarkawi A Hamid Dipercayai Menjadi Dewan Hakim pada MTQ ke-X Kabupaten Luwu Timur 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini