LUWU TIMUR -Pemerintah Desa Pattengko menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) dalam rangka review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022–2029, Rabu (4/3/2026), di Aula Kantor Desa Pattengko.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tomoni Timur Yulius, Kepala Desa Pattengko, pendamping desa, aparat pemerintah desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Musrenbang ini menjadi forum strategis untuk membahas sekaligus menetapkan rancangan perubahan RPJMDes, menyusul adanya perubahan regulasi yang memengaruhi masa jabatan kepala desa.
Dalam sambutannya, Camat Tomoni Timur Yulius menegaskan bahwa peninjauan dokumen RPJMDes merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah desa seiring adanya perubahan kebijakan.
“Musrenbang dan review RPJMDes ini wajib dilakukan karena ada beberapa perubahan yang terjadi, terutama terkait penambahan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun,” ujar Yulius.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, RPJMDes merupakan dokumen penting yang menjadi arah kebijakan pembangunan desa, sehingga harus terus disesuaikan dengan kondisi dan regulasi terbaru agar program pembangunan tetap relevan dan tepat sasaran.
Selain membahas agenda pembangunan, Yulius juga memanfaatkan forum tersebut untuk mensosialisasikan surat edaran Bupati Luwu Timur terkait penertiban lalu lintas hewan ternak yang keluar masuk wilayah Kecamatan Tomoni Timur.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyebaran penyakit dari ternak yang berasal dari luar daerah.
“Kita tidak tahu ternak yang kita beli dari luar apakah terjangkit virus atau tidak. Karena itu masyarakat yang akan membeli atau menjual ternak ke luar wilayah diminta melengkapi dokumen keterangan bebas virus dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.
Camat juga meminta peran aktif aparat desa dan tokoh masyarakat untuk membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada warga, demi menciptakan lalu lintas ternak yang lebih tertib dan aman.
Musrenbang ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang adaptif terhadap perubahan regulasi, sekaligus menjaga stabilitas sektor peternakan masyarakat dari ancaman penyakit.(**)

