KABARLUTIM.COM,MALILI-Semuar Fraksi DPRD Luwu Timur menyutujui 4 buah Propemperda yang akan dijadikan Peraturan Daerah (perda).

Hal itu disampaikan seluruh Fraksi DPRD Luwu Timur dalam Rapat Paripurna XIX Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H.M. Siddiq. BM. berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (23/08/2021).

Adapun 4 buah Propemperda dimaksud adalah Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah No.16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Kemudian, Raperda Terhadap Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.

Fraksi PAN melalui juru bicaranya Hj. Harisah Suharjo pada pendapat akhir fraksinya menyetujui dan berharap ranperda yang telah disetujui dapat berjalan dan berpartisipatif dan komprehensif sehingga ranperda dapat terimplementasi dengan baik dan transparan, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya dari Fraksi Gerindra melalui H. M. Sarkawi A. Hamid juga menyetujui dan secara konsisten akan terus mendukung upaya upaya menuju kepada perubahan dan perbaikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan sebaliknya Fraksi Gerindra juga akan memberikan kritikan konstruktif untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Luwu Timur umumnya dapat menerima dan menyetujui keempat Propemperda untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur.(***)

Berita SebelumnyaSekda Luwu Timur Apresiasi Saran dan Masukan Fraksi-Fraksi DPRD
Berita BerikutnyaFraksi Gerindra Soroti Kondisi Jaringan Telekomunikasi di Luwu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini