KABARLUTIM.COM,MALILI– Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur sudah menerima transfer Dana terkait Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Perusahaan Tambang PT.Citra Lampia  Mandiri (CLM).

Itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur , Muhammad Said , Senin  30 Mei 2022

Dikatakan Muhammad Said, Piutang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) itu dibayarkan  Terhitung tahun 2021.

“Proses pembayaran nya  di transfer langsung  ke  Rekening  daerah pertanggal 28 April dan sudah  masuk ke rekening  kas Daerah tanggal 9 mei 2022, totalnya Rp Rp9.55.523.160,”tandasnya

Dengan Dibayarkan Piutang Tersebut, Muhammad  Said memberikan apresiasi ke Pihak PT.CLM  yang dimana berjanji akan membayar lunas piutang tersebut dengan tenggang waktu yang tidak lama.

“Saya sebagai pemerintah mengapresiasi,
Ini bentuk komitmen PT.CLM yang  melaksanakan kewajiban  pajak daerah kepada Pemda Lutim,” pungkasnya.(***)

Berita SebelumnyaSoal Subsidi Tiket Bandara Sorowako , Ketua DPRD: Kita Upayakan Bisa Masuk di Anggaran Perubahan
Berita BerikutnyaDPRD Luwu Timur Gagalkan Pengiriman Ore Nikel PT. PDS Ke Bantaeng, Akses Jalan Ke Pelabuhan Waru-Waru di Tutup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini