KABARLUTIM.COM,MALILI– Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur sudah menerima transfer Dana terkait Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Perusahaan Tambang PT.Citra Lampia Mandiri (CLM).
Itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur , Muhammad Said , Senin 30 Mei 2022
Dikatakan Muhammad Said, Piutang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) itu dibayarkan Terhitung tahun 2021.
“Proses pembayaran nya di transfer langsung ke Rekening daerah pertanggal 28 April dan sudah masuk ke rekening kas Daerah tanggal 9 mei 2022, totalnya Rp Rp9.55.523.160,”tandasnya
Dengan Dibayarkan Piutang Tersebut, Muhammad Said memberikan apresiasi ke Pihak PT.CLM yang dimana berjanji akan membayar lunas piutang tersebut dengan tenggang waktu yang tidak lama.
“Saya sebagai pemerintah mengapresiasi,
Ini bentuk komitmen PT.CLM yang melaksanakan kewajiban pajak daerah kepada Pemda Lutim,” pungkasnya.(***)