Hukrim  

Polres Luwu Timur Tindaklanjuti Laporan Intimidasi Jurnalis di Tambang Galian C Sungai Kalena

LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) dan sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, sehingga memantik perhatian publik.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan bahwa korban telah resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Sat Reskrim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (2/10/2025) untuk melakukan pendalaman.

“Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan terkait peristiwa itu,” ungkap Bripka Taufik.

Diketahui, peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis tengah melakukan tugas peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Namun, aktivitas mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang. Para jurnalis diduga diintimidasi dan bahkan mendapat ancaman di lokasi tersebut.

Kejadian ini menuai keprihatinan karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Polres Luwu Timur memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.