MALILI – Polres Luwu Timur telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus Dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM Tahun anggaran 2018-2019.
Pada kasus tidak pidana korupsi di PDAM Malili, Luwu Timur ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 763 juta yang bersumber dari APBD Pemkab Lutim tahun 2018 -2019.
“Setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sul-sel . Pada kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, Bendahara berinisial N, dan Kabag Tehnis berinisial NS,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat memimpin Press Release, di Aula Tribrata Polres Lutim, Rabu (07/06/23).
Adapun modus operandi para tersangka, kata Kompol Syamsul, yang pertama mereka melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif, kemudian melakukan Mark Up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
“Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan Mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun, terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (perbuatan melawan hukum).
“Para tersangka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah ari minum, kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM,” ujar dia.
“Lalu mereka melanggar pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” tambah Kompol Syamsul.
Dan para tersangka, lanjut Kompol Syamsul, juga dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta,” tutupnya.(*)