Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Sita 138 Jeriken Berisi 5,4 Ton Solar Subsidi

MALILI– Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengungkap praktik penyimpanan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kecamatan Malili. Operasi tersebut berlangsung pada Rabu pagi (18/6), sekitar pukul 09.30 WITA, di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah.

Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh IPTU Muh. Mubin selaku Kanit Tipidter. Dalam operasi itu, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam yang memuat 26 jerigen berisi solar diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang yang berada di belakang rumah pemilik mobil.

“Di gudang tersebut, ditemukan 138 jerigen berisi solar dengan kapasitas masing-masing 33 liter, berikut selang dan timbangan. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5.412 liter,” ungkap Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

BBM tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial ND (41), warga Dusun Balambano, Desa Puncak Indah. Dari hasil interogasi, ND memperoleh solar dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh pria berinisial PA. Setelah solar diisap menggunakan selang, BBM tersebut ditampung ke dalam jerigen. ND juga mengaku membeli dari pelangsir dengan harga Rp 285.000 per jerigen.

Menurut keterangan awal, solar tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti termasuk kendaraan dan seluruh BBM telah diamankan di Mapolres Luwu Timur,” tambah Bripka Taufik.

Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga sangat merugikan masyarakat dan negara.

banner 728x250