MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menempuh jalur hukum atas tindakan pengrusakan plang informasi atau papan pengumuman lahan pemda di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade sebagai perwakilan Pemkab Lutim resmi melapor ke Polres Luwu Timur, Selasa (17/02/2026).
Dalam hal ini Sekda Lutim melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU 1/2023 dan atau 262 UU 1/2023, yang terjadi di Dusun Laoli pada 14 Februari 2026 lalu.
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Acis Cs, diduga warga petani yang menggarap lahan milik Pemkab Lutim di Laoli itu.
Acis Cs dilaporkan telah melakukan pengrusakan tanda kepemilikan tanah atau papan informasi aset milik Pemkab Lutim dengan bukti sertipikat Hak Pengelolaan Lahan dengan NIB nomor 20.26.000001429.0.
“Betul, kami sudah melaporkan ke Polres Lutim, tindakan pengrusakan papan plang informasi lahan Pemkab Lutim di Laoli,” kata Ramadhan, Selasa.
Dalam laporan polisi itu, Acis Cs diduga melakukan pengrusakan plang di titik koordinat -2.776657, 121.142748, Dusun Laoli Desa Harapan.
Seperti diketahui, pada Sabtu (14/02) lalu, Pemkab Luwu Timur melalui Satpol PP memang sudah memasang sejumlah plang informasi lahan aset pemda di lahan yang dipersiapkan jadi kawasan industri PT IHIP itu.
Namun hanya beberapa saat setelah Satpol PP bertolak ke Malili, sejumlah warga tiba-tiba merusak plang yang baru saja dipasang.
Padahal pada saat pemasangan plang, Satpol PP didampingi warga dan kepala desa setempat.
“Kami juga heran kenapa tiba-tiba ada pengrusakan sementara sejak awal warga melihat dan mendampingi kami memasang plang,” kata Ramadhan.(*)
