KABARLUTIM.COM,MALILI– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Waemami melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur.
MoU atau kesepakatan bersama tersebut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan itu berlangsung dihalaman Kantor Kejari Luwu Timur, Selasa (10/1/2023) kemarin, yang dihadiri langsung Kajari Luwu Timur, Muh Zubair, Kasi Datun Kejari, Andi Saenal dan para jaksa lainnya.
Tidak hanya itu turut pula Direktur Perumda air minum Waemami, Andi Maryam Muh Nur Palullu beserta jajaran.
Direktur PDAM Waemami, Andi Maryam Muh Nur Palullu menyampaikan, bahwa untuk memulai langkah awal kami melakukan program kemitraan yakni kesepakatan bersama antara PDAM Waemami dan kejaksaan.
Adapun tujuan kesepakatan itu adalah untuk peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum jika kelak terjadi dilingkungan Perumda Waemami khususnya masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik dalam maupun diluar pengadilan.
Menurutnya, bentuk kesepakatan ini bukan hal yang baru tetapi melainkan hal yang sudah lama dan sudah dilakukan perusahaan air minum di seluruh Indonesia sebagai badan usaha di daerah bekerja sama dengan kejaksaan dimasing-masing daerah.
“Kami sadari Perumda Waemami ini masih berskala kecil dan belum terlalu maju seperti perusahaan air minum yang ada di Sulsel, tetapi kami optimis dan sangat yakin dengan melihat peluang dan sumber daya air yang dimiliki Luwu Timur, Insya Allah kalau dikelola dengan baik Waemami sangat besar peluangnya untuk maju.
Sekedar informasi, pelanggan Prumda Waemami saat ini baru mencapai 18 ribu atau cakupan pelayanan 23 persen dari Kecamatan Burau sampai Wasuponda.
“Itu pun masih banyak desa di Luwu Timur belum bisa kita layani sementara permintaan banyak, sementara infrastruktur kita belum mendukung dan kapasitas SDM pegawai kami perlu di push untuk peningkatan”Katanya
Olehnya itu, kami mohon didampingi dan dibimbing dari segi hukum agar tidak terpeleset dalam pelaksanaan pembangunan termasuk penagihan.
“Saya lihat di Lutim ini manset masyarakatnya mau air, tapi susah bayar, tetapi memang saya pikir bukan hanya di Lutim saja, dimana memang permintaan masyarakat air yang nomor satu, setelah itu listrik baru pulsa,”
“Tetapi ketika melaksanakan kewajiban ya’ pulsa dulu baru listrik terakhir kalau ditagih uangnya sudah habis dipake bayar listrik, jadi kadang kami orang air minum bilang pak kalau begitu bisa tidak kalau mandi diganti pakai listrik dulu,” ucapnya.
“Sekali lagi kami dibimbing bagaimana kedepannya agar tidak salah dari persoalan hukum,” tutupnya.
Senada dari itu, Kajari Luwu Timur, Muh Zubair mengatakan agar PDAM merubah meteran air seperti pulsa.
“Jika bisa meteren air itu seperti pulsa, kalau habis air tidak bisa mengalir, nanti ketika diisi pulsa baru bisa digunakan, jadi penagihannya tidak susah lagi,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah lama meminta ke PDAM agar memasang meteran air di masing-masing rumah dinas kejaksaan.
Bayangkan kalau meteran untuk kantor digunakan semua pihak kejaksaan waduh kantor tiap bulan harus bayar banyak, jadi kalau bisa tiap rumah dinas dipasangkan meteran jadi masing-masing membayar, nah kalau tiba penagihan silahkan surati mereka kalau menunggak, kalau nda berani sampaikan ke saya nanti saya yang tagihkan,” pintanya.
Terlepas dari pada itu, melalui MoU ini lanjutnya, PDAM silahkan berkonsultasi ke kami seperti mengenai aset atau digugat oleh pihak lain, itu bisa meminta pendampingan hukum.
“Karena memang ada beberapa poin tugas dan fungsi datun kami, silahkan berkonsultasi kedepannya,” ujarnya.
Bahkan kata dia, kami akan membuat layanan helo JPN yang tujuannya untuk tempat pelayanan hukum bagi masyarakat.
Lanjutnya, melalui MoU ini kita berharap kedepan lebih pro aktif baik dari sisi penagihan, dan selalu mengedepankan sosialisasi serta komunikasi kapan dilakukan pemutusan meteran bagi pelanggan yang menunggak.(*)