MALILI– Proses penetapan calon Wakil Bupati Luwu Timur masih menunggu berkas 2 Calon sebagai persyaratan.
Berkas tersebut berupa rekomendasi Parpol dan surat pengunduran diri , termasuk Taqwa Muller saat ini masih sebagai Anggota DPRD Provinsi yang aktif.
Itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Aswan Aziz Kepada Wartawan ,Senin 5 Desember 2022
Aswan mengatakan, Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati di DPRD Luwu Timur saat ini belum menentukan jadwal pemilihan.
” Itu tadi, Panlih masih menunggu kelengkapan berkas kedua calon Wakil Bupati ini, kan ada dokumen rekomendasi, surat pengunduran diri,”katanya
“Kalau ada itu (berkas lengkap), kemudian diusulkan ke pimpinan DPRD melalui bupati untuk ditetapkan,” tambahnya
Sebelum resmi jadi calon, Aswan mengatakan para calon sudah wajib melengkapi berkas yang di dalamnya ada surat pengunduran diri, dan rekomendasi parpol.
Aswan menambahkan, surat rekomendasi sudah dimiliki masing-masing balon wakil bupati ini.
“Surat rekomendasi sudah berlaku, sebelum ditetapkan, sudah harus lengkap berkasnya,” ujar Aswan.
Terkait jadwal pemilihan wakil bupati, Aswan mengatakan tergantung cepat atau lambatnya berkas dari para bakal calon.
“Saya belum tahu kapan, tergantung kelengkapannya, kalau cepat, cepat dilakukan pemilihan,”
“Kami sudah minta agar berkas yang dibutuhkan segera dilengkapi dan disetor ke panli,” imbuh Sekretaris Panlih ini.
Diberitakan Sebelumnya ,Muh Taqwa Muller dan Andi Akbar Leluasa resmi menjadi calon wakil bupati Luwu Timur.
Itu setelah delapan ketua parpol pengusung pada Jumat (2/12/2022) malam, menggelar voting di Swiss-Belinn Makassar.
Hadir Aripin (Golkar), Usman Sadik (PAN), Andi Baharuddin (Gerindra). Kemudian Alpian (Hanura), Bupati Luwu Timur Budiman (PDIP), Sunawar Arisal (PKB), Muh Abduh (PBB) dan Suardi Ismail (PKS).
Taqwa Muller dan Andi Akbar Leluasa menang voting atas dua bakal calon lainnya yaitu Usman Sadik dan Rully Heriawan.(*)