Ilustrasi-asusila

MALILI, KABAR LUTIM–  Oknum kepala Desa (Kades) di Luwu Timur dilaporkan ke Polisi, ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan Pencabulan.

Terlapor merupakan Kepala Desa (kades) Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur inisial (AM).

Ia dilaporkan ke Polisi pada Rabu 3 Juli 2024 di Polsek Mangkutana oleh korban NM (28).

Korban baru melaporkan oknum kades dua hari setelah Kejadian itu Senin 01 Juli 2024 Sekitar Pukul 22.44 wita.

Adapun korban pelapor merupakan Warga Dusun Jaya Bakti Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni Luwu Timur.

Saat melaporkan oknum kades cabul itu, dihadapan polisi korban menceritakan bahwa kondisi kades saat itu sedang mabuk.

(NM ) megatakan bahwa sata itu dia sementara membersihkan rumah dan melipat pakaian di dalam kamar tiba-tiba mendengar suara dari luar rumah yang memanggil namanya.

Ia pun keluar dari kamar dan melihat kalau kades sudah masuk kedalam rumah dalam kondisi mabuk (habis mengkonsumsi miras).

Dia tanya ke saya “bikin apaq? saya jawab lipat baju kemudian sya Tanya kembali kenapaq kak? (AM) Kades menjawab “tadi saya lewat membeli martabak bangka saya melihat pintu rumah terbuka sedikit jadi saya singgah”,

Kemudian, NM mengajak AM ngobrol depan rumah namun pada saat itu AM tiba-tiba menepuk lutut dengan keras sebanyak 3 kali dan mencubit lengan kiri NM , AM mengatakan “kenapa tidak kita balas Chat Wa ku” kemudian NM menjawab tidak ada jaringan di bulukumba waktu itu.

Sekitar pukul 24.00 Wita NM menyuruh (AM) atau si kades itu untuk pulang namun tidak mau pulang bahkan AM kembali Masuk kedalam rumah dan duduk menyandar di kursi.

Sontak , NM (Korban) marah dan kembali menyuruh AM untuk segera pulang sambil berkata “sudah saya tau niat dan maksud kedatanganta nanti saya kasi jawaban kasi sy waktu” kemudian AM mengatakan

“kesini dulu saya mau tarik hidungmu”, korban (NM) menolak kemudian AM menarik tangan NM dan memeluknya, NM mengatakan kepada AM jangan begitu sambil mendorong dada pelaku AM sampai keluar dari rumah.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik mengatakan bahwa saat ini Penyidik unit reskrim polsek mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan.

“Penyidik akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, pelapor juga telah di visum,”kata BripkaTaufik

Dalam kasus ini, adapun Pasal yang diterapkan yaitu pasal 289 KUH Pidana, iapun mengimbau Agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik dan kami akan professional melakukan penyelidikan terkait kasus ini.(*)

Berita SebelumnyaDamkar Catat 138 Kasus Kebakaran Terjadi di Luwu Timur Kerugian di Taksir Miliaran
Berita BerikutnyaPengentasan Pemukiman Kumuh, Dinas Perkimtan Lutim Terapkan Program Tamanku Asri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini